infosatu.co
Pasuruan

PSN Sekolah Rakyat Disorot, DPRD Kota Pasuruan Diingatkan soal LP2B dan Ketahanan Pangan

Teks: Situasi kantor DPRD Kota Pasuruan, saat audensi, Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), (infosatu.co/Koko).

Kota Pasuruan, infosatu.co – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Pasuruan, Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan tajam.

Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan, menyoal dugaan pelanggaran tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga potensi penyimpangan teknis dan keuangan negara

Dalam audiensi tersebut, aliansi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum melindungi sawah produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan ini dinilai sebagai benteng hukum agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan secara sewenang-wenang demi kepentingan proyek.

“Sawah adalah aset nasional, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B/KP2B ditembus tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran konstitusional terhadap ketahanan pangan,” tegas perwakilan Aliansi Poros Tengah, Senin 2 Februari 2026.

Aliansi menilai, praktik memaksakan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang sah telah menjadi pola berbahaya di berbagai daerah.

Dampaknya tidak hanya menggerus ruang hidup petani, tetapi juga melemahkan ketahanan pangan nasional serta melanggar hukum tata ruang.

DPRD Tetap Wajib Mengawasi

Aliansi menegaskan bahwa meskipun Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, DPRD Kota Pasuruan tetap memiliki kewenangan dan kewajiban pengawasan.

Hal tersebut merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Fungsi DPRD, serta regulasi pengawasan jasa konstruksi.

Ini karena proyek dilaksanakan di wilayah Kota Pasuruan dan berdampak langsung pada lingkungan, aset daerah, serta masyarakat, DPRD dinilai tidak boleh bersikap pasif.

DPRD memiliki instrumen resmi berupa rapat koordinasi, Inspeksi Mendadak (Sidak), serta pemanggilan dinas dan pelaksana proyek.

Bahkan, jika ditemukan indikasi penyimpangan, DPRD berhak dan berkewajiban melaporkannya kepada KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan.

Dugaan Penyimpangan Material

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Poros Tengah juga mengungkap dugaan penyimpangan serius terkait penggunaan material timbunan proyek.

Diduga, proyek menggunakan tanah urug biasa sebagai pengganti sirtu atau agregat teknis yang seharusnya digunakan sesuai spesifikasi konstruksi.

Praktik tersebut dinilai berisiko menyebabkan tanah amblas, bangunan retak, umur bangunan pendek, hingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Selain itu, aliansi mencurigai material berasal dari galian tanpa izin resmi, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika dugaan ini terbukti, aliansi menilai persoalan proyek Sekolah Rakyat tidak lagi berada pada ranah kesalahan teknis, melainkan telah masuk ke wilayah kejahatan tambang, korupsi, dan perusakan keuangan negara.

Peran Polisi dan Hak Warga

Aliansi juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibungkam. Warga berhak melapor kepada pemerintah daerah, Satpol PP, maupun kepolisian apabila menemukan aktivitas proyek yang melanggar aturan.

Polisi diminta menindaklanjuti dugaan korupsi, menghentikan kegiatan timbunan yang tidak sesuai izin dan spesifikasi, serta menertibkan armada pengangkut material yang melanggar aturan pertambangan dan lalu lintas.

LP2B Benteng Terakhir Sawah Rakyat

Audiensi tersebut menegaskan satu pesan utama bahwa LP2B dan KP2B merupakan benteng hukum terakhir bagi sawah rakyat.

Siapa pun baik pejabat daerah, kontraktor, maupun institusi yang menerobosnya berarti tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menantang konstitusi pangan dan kedaulatan agraria Indonesia.

Aliansi Poros Tengah menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga DPRD dan aparat penegak hukum menjalankan mandatnya untuk melindungi tanah, melindungi rakyat, dan melindungi masa depan pangan bangsa.

Mereka bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk “Pasuruan sedang dijarah secara legal” apabila terus dibiarkan.

Perwakilan Aliansi Poros Tengah yang hadir dalam audiensi: Saiful Arif, H. Sugeng Samiaji, H. Faisol, Edi Ambon, dan Tri Sulistyo W. (Yudi Buleng).

Related posts

Polres Pasuruan Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026

Zainal Abidin

Bhabinkamtibmas Kebotohan Hadiri Majelis Dzikir dan Salawat Rijalul PAC GP Ansor Sidogiri

Zainal Abidin

Salamah Warga Krapyakrejo Mengubah IRT Menjadi Owner Laundry

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page