
Samarinda, infosatu.co — Proyek pembangunan drainase untuk pengendalian banjir yang melintasi lahan warga di Jalan Blitar RT. 24 Kelurahab Harapan Baru, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menemukan titik temu.
Melalui rapat hearing, Pemerintah Kota dan pemilik lahan sepakat mencari solusi dengan mekanisme pembebasan lahan atau tukar guling yang nilainya setara.
“Pada dasarnya Pemerintah Kota memiliki itikad baik untuk memperhatikan hak-hak masyarakat. Pemerintah bersepakat dengan pemilik lahan untuk memberikan opsi pembebasan lahan atau tukar guling atau tukar lahan yang nilainya setara,” katanya.
“Pemilik lahan juga menyetujui,” ujar Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah menyusun telaah yang akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan persetujuan.
“Pemilik lahan tidak berniat menghambat program pemerintah, hanya meminta haknya dikembalikan,” katanya.
Samri menyebutkan bahwa luasan lahan yang terdampak berkisar 1 kapling dan jalur tersebut memang merupakan lintasan utama drainase.
PUPR, lanjut Samri, telah berupaya mencari alternatif jalur, namun tidak menemukan opsi lain karena aliran sungai di lokasi tersebut memang lurus dan tidak memungkinkan untuk dialihkan.
Samri juga mengungkapkan bahwa secara visual di lapangan, lokasi tersebut tampak seperti sungai alami.
Namun, pemilik lahan menyampaikan bahwa saat lahan dibeli, tidak terdapat parit atau sungai di area tersebut.
Diduga, proses alami berupa aliran air, pergerusan, dan abrasi membentuk parit atau sungai kecil.
Jika parit tersebut ditutup agar pemilik lahan bisa membangun, hal itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitar karena dapat memperparah banjir, mengingat kondisi parit yang sudah dangkal.
Lebih lanjut, terkait mekanisme penggantian lahan, Samri menjelaskan bahwa proses penganggaran negara tidak sesederhana mekanisme swasta.
“Kalau negara itu banyak proses yang harus dilakukan. Kalau memang harus ganti rugi, harus melalui perencanaan, penganggaran, dan prosedur persetujuan DPRD,” jelasnya.
Meski demikian, Samri memastikan bahwa DPRD Kota Samarinda memahami persoalan tersebut dan pada prinsipnya menyetujui selama demi kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa semua tahapan tetap harus dijalani sesuai aturan, termasuk apabila dipilih mekanisme tukar guling antara lahan pemerintah kota dan lahan masyarakat.
