
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno menyebutkan bahwa hasil dari konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut pemberhentian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dalam Sidang Paripurna ke-25.
Beberapa hal yang ditanyakan DPRD ke Kemendagri yaitu terkait status Makmur HAPK. Lalu bagaimana proses pergantian tersebut, apakah terus berjalan walau Makmur HAPK masih melakukan gugatan perdata di pengadilan.
“Itu kita tanyakan semua ke Kemendagri, jadi statusnya masih tetap sebagai Ketua DPRD Kaltim dan bisa memimpin rapat sampai terbitnya SK penggantinya. Kemendagri menjelaskan seperti itu,” ungkapnya.
Jika SK pengganti sudah terbit dan Hasanuddin dilantik, maka Makmur HAPK tidak menjadi Ketua DPRD Kaltim lagi. Namun hingga sekarang, Makmur HAPK masih menjadi Ketua DPRD Kaltim.
“Proses pengadilan tetap berjalan, begitu pun proses pengusulan tetap berjalan. Meskipun nantinya Gubernur menolak silakan, kan surat ini ditujukan pada Mendagri. Silahkan nantinya Mendagri yang menilai, tapi prosesnya tetap diusulkan,” tegas Agiel.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menegaskan bahwa partai politik (parpol) berhak mengusulkan pergantian pimpinan DPRD berasal.
“Pada prinsipnya, parpol berhak mengusulkan pergantian pimpinan DPRD yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” paparnya.
Lalu lanjut politikus PDI-P tersebut, Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dinyatakan sah oleh Kemendagri.
“Jadi Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin Makmur HAPK dinyatakan sah. Kemudian selama proses pergantian berjalan, Makmur masih bisa memimpin,” ucapnya. (editor: irfan)