Samarinda, infosatu.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Tabungan Negara (BTN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman saat ditemui infosatu.co di Lantai 3 Ballroom Hotel Mercure, Selasa (2/3/2021).
“Hari ini merupakan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dengan BTN,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa acara yang paling utama pada hari ini adalah perjanjian dengan BTN. MoU ini berkaitan dengan program Presiden RI Joko Widodo yakni pembangunan sejuta rumah.
“Ini kan dalam pengelolaan dan pengadaan perumahan bantuan dari presiden itu,” paparnya.
Lanjutnya, gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya. Kemudian, untuk Rumah Sejahtera Susun disyaratkan dengan gaji tidak melebihi Rp 8,5 juta.
Syarat lainnya, merupakan WNI usia 21 tahun atau sudah menikah dengan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit. NIK terdaftar di Disdukcapil, pemohon tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, memiliki NPWP dan lainnya.
“Intinya yang gajinya di bawah Rp 8 juta. Tadi juga pembahasannya terkait pembelian kredit dan pengelolaan keuangan kejaksaan. Kalau mau dipindah boleh ke sana, cuma yang paling fokus dan saya perhatikan itu mengenai pengadaan perumahan ini,” ujarnya.
Selain itu, Kajati Kaltim juga memberikan beberapa arahan kepada pejabat-pejabat yang baru sejak dilantik.
“Saya intinya memberikan pengarahan sebelum melakukan tugasnya,” paparnya.
Jadi sebelum melaksanakan tugas, Deden menegaskan jika dirinya memang harus memberikan pengarahan terlebih dahulu agar pejabat baru dapat menyesuaikan diri dengan keadaan di daerahnya.
“Kita harus harmonis dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing,” harapnya. (editor: irfan)