Malang, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Jawa Timur (Jatim) segera merealisasikan Program Rukun Tetangga (RT) Berkelas.
Melalui program ini, setiap RT di Kota Malang akan menerima bantuan sebesar Rp50 juta per tahun.
Bantuan tersebut untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa sebelum bantuan tersebut dicairkan, pelaksanaan program RT Berkelas masih akan ditelaah lebih lanjut.
Hal itu disampaikan usai dirinya memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Balai Kota Malang, Jawa Timur.
Ia menjelaskan, Inspektorat Kota Malang akan melakukan evaluasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) guna memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Namun apabila hasil evaluasi dari Inspektorat ada poin-poin yang tidak diperkenankan, maka akan disampaikan, karena ini berkenaan dengan keinginan masyarakat,” katanya.
“Misalnya nanti ada bantuan kursi tetapi di lingkungan RT yang menerima bantuan tidak ada tempatnya dan disimpan di rumah ketua RT atau di rumah warga. Hal-hal seperti ini yang tidak diperbolehkan, karena nantinya akan menjadi temuan,” ungkap Wahyu, Senin 19 Januari 2026.
Wahyu menegaskan, apabila kondisi tersebut sampai terjadi, maka barang bantuan dapat dianggap sebagai milik pribadi.
Oleh karena itu, pengadaan barang maupun penerimaan bantuan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan.
Apabila hal itu sampai terjadi, Wali Kota Malang menyebutkan maka barang tersebut akan dianggap sebagai milik pribadi.
Jadi dalam pengadaan barang atau menerima bantuan, semua harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan, sehingga Inspektorat nantinya akan melakukan pengecekan ulang secara teliti dan mendetail.
“Meski hal seperti itu kelihatan sepele, namun jangan diabaikan atau dianggap tidak penting, karena jika menjadi temuan, akan banyak pihak yang dirugikan,” katanya.
“Dalam ini, karena menggunakan anggaran pemerintah, maka harus digunakan dan dilaksanakan dengan baik. Jadi tidak muncul pertanyaan kenapa sebuah pengajuan diterima apabila tidak sesuai peruntukannya,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa apabila Dokumen Pelaksanaan Anggaran telah dinyatakan tidak bermasalah, maka bantuan Program RT Berkelas akan segera dicairkan.
Meski hal seperti itu kelihatan sepele, namun diminta jangan diabaikan atau dianggap tidak penting, karena jika menjadi temuan, akan banyak pihak yang dirugikan.
Dalam hal ini, karena menggunakan anggaran pemerintah, maka harus digunakan dan dilaksanakan dengan baik.
“Jadi tidak muncul pertanyaan kenapa sebuah pengajuan diterima apabila tidak sesuai peruntukannya,” jelas Wahyu.
Ditegaskan orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu, apabila DPA sudah tidak ada masalah, maka bantuan akan segera dicairkan.
Pihaknya berharap program ini berjalan dengan baik dan tidak ada temuan dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Maka dari itu, mari kita koreksi bersama dan jangan asal mengajukan bantuan, agar tidak terjadi permasalahan, karena program ini murni untuk masyarakat,” pungkas Wahyu.
