Bontang, infosatu.co — Bontang, infosatu.co – Rencana alokasi anggaran hingga Rp200 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Bontang berpotensi tidak dapat dijalankan.
Pemerintah Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) kini menyiapkan mekanisme baru menyusul kondisi keuangan daerah yang dinilai tidak memungkinkan untuk mempertahankan skema tersebut.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan kebijakan itu bukan tanpa alasan. Setelah melihat kondisi fiskal daerah dan kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat, rencana pemberian anggaran besar di tingkat RT harus kembali dihitung.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa memaksakan program jika kemampuan keuangan daerah tidak mendukung.
“Kalau program per RT sampai Rp200 juta, dengan kondisi keuangan sekarang itu sudah tidak mungkin. Kita harus menyesuaikan,” ujarnya usai Musrenbang RKPD Kota Bontang Tahun 2027 di Rujab Wali Kota, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, penyesuaian ini bukan berarti pemerintah mengabaikan peran RT dalam pembangunan lingkungan. Justru sebaliknya, skema baru yang disiapkan diharapkan membuat penggunaan anggaran lebih terarah dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Selama ini, kata Neni, masih ditemukan penggunaan dana di tingkat lingkungan yang kurang memberikan dampak luas. Beberapa di antaranya berupa pengadaan barang yang sifatnya hanya mendukung kegiatan sesaat.
Padahal, menurutnya, masih banyak kebutuhan dasar di lingkungan warga yang perlu dibenahi.
“Kalau hanya untuk beli tenda, piring, atau kegiatan yang berulang, itu sayang. Lebih baik kita fokus ke yang benar-benar dibutuhkan, seperti drainase atau perbaikan jalan,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah mulai mempertimbangkan pendekatan yang berbeda. Nantinya, penentuan prioritas pembangunan tidak sepenuhnya dibagi rata ke setiap RT, tetapi akan dilihat berdasarkan kebutuhan paling mendesak di masing-masing wilayah.
Dalam mekanisme yang sedang disiapkan, kelurahan akan memiliki peran lebih besar dalam memetakan kebutuhan lingkungan.
RT tetap dilibatkan dalam proses pengusulan, tetapi keputusan prioritas pembangunan akan disusun secara lebih terkoordinasi.
“Misalnya dalam satu kelurahan ada puluhan RT. Tidak semua harus dapat sekaligus. Kita lihat mana yang paling prioritas, itu yang didahulukan,” katanya.
Meski ada perubahan pada skema program pembangunan lingkungan, pemerintah memastikan dukungan terhadap operasional RT tetap berjalan. Termasuk insentif bagi pengurus RT seperti ketua, sekretaris, hingga bendahara.
Bagi pemerintah kota, RT tetap dipandang sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat paling bawah.
Karena itu, penyesuaian kebijakan ini disebut bukan sebagai bentuk pengurangan peran RT, melainkan upaya agar program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
“Skema baru ini bukan untuk mengurangi peran RT. Justru kita ingin memperkuat fungsi RT dalam mengawal kebutuhan riil masyarakat di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (Adv)
