Samarinda, infosatu.co – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kakanwil BPN Kaltim) Asnaedi menyebut sebanyak 80 persen masyarakat di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) telah memiliki sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Untuk wilayah Kaltim dan Kaltara itu sudah mencapai 80 persen, dan kami targetkan sisanya akan tuntas pada tahun 2025,” ungkap Asnaedi saat diwawancarai seusai kegiatan Hantaru ke-63, Senin (25/9/2023).
Untuk mencapai target itu, ia juga berharap agar kepala daerah membantu masyarakat membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saya berharap kepada bupati, wali kota untuk pendaftaran tanah ini dibebaskan BPHTB nya seperti di Kutai Kartanegara,” harapnya.
Setelah nanti bidang tanah masyarakat terdaftar PTSL, pemerintah daerah juga akan menerima keuntungan dari hasil pembayaran pajak bumi dan bangunan oleh para wajib pajak.
“Dampak yang diperoleh dari PTSL adanya pertambahan ekonomi. Khusus di Kaltim pertambahan ekonominya dari PTSL kurang lebih Rp25 triliun sejak 2017-2023. Oleh sebab itu, PTSL terus kita lanjutkan dan harus dipercepat sampai dengan 2025 nanti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asnaedi menyoroti Samarinda dan Balikpapan yang masih minim dalam pembebasan BPHTB.
“Samarinda sudah ada pergerakan dalam pembebasan BPHTB, namun Balikpapan ini belum sama sekali, padahal PAD nya tinggi. Tapi akan kami targetkan khusus Samarinda dan Balikpapan tuntas pada tahun ini,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan harapan bagi para pegawai BPN terkait peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Hantaru ke-63 tahun 2023.
“Kita ini adalah pelayan masyarakat, bekerja keras membangun integritas. Kita harus tinggalkan mindset lama, jauhi sikap membeda-bedakan pelayanan kepada masyarakat. Siapapun harus kita layani sebaik mungkin,” tutupnya.