
Samarinda, infosatu.co – Perumahan elit di Jalan MT Haryono, Sungai Kunjang baru-baru ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek ini dikaitkan dengan masalah banjir lumpur yang merusak pemukiman warga di Jalan M Said, Gang 6, Lok Bahu.
Setelah melakukan peninjauan lapangan beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPRD Samarinda memanggil para pihak terkait untuk menghadiri agenda hearing yang dilangsungkan secara tertutup di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda.
Komisi III juga menghadirkan instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, dan pengembang perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengungkapkan bahwa ada 23 rumah warga yang terdampak langsung oleh pembukaan lahan perumahan elit yang diketahui bernama Premiere Hills.
“Kami menemukan adanya pergeseran tanah yang berdampak pada masyarakat,” ungkap Angkasa saat ditemui diruang kerjanya, Senin (3/7/2023).
Sebagai perwakilan daerah pemilihan Sungai Kunjang, Angkasa menuntut agar pihak pengembang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Politikus PDIP, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak pengembang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karena itu, ia telah meminta DLH Kota Samarinda untuk memberikan saran teknis terkait kajian lingkungan tersebut. Selain itu, ia juga meminta BPBD untuk terus memantau dan memberikan saran teknis terkait potensi longsor di area tersebut.
“Kami meminta pengembang untuk menghentikan seluruh kegiatan. Dinas PUPR sudah memasang garis polisi,” jelas Angkasa.
Ternyata, pengembang perumahan Premiere Hills bukanlah pemain baru di Kota Samarinda. Mereka sebelumnya telah membangun perumahan elit yang dikenal sebagai Bukit Mediterania. Lokasinya tidak jauh dari pengembangan perumahan saat ini, hanya berada di kaki gunung MT Haryono.
“Mereka (pengembang) ini sudah memiliki izin, tapi untuk bukit Mediterania. Namun premiere Hills belum dan mereka memakai izin Bukit Mediterania,” terangnya.
Kontroversi terkait pembangunan perumahan elit di Jalan MT Haryono ini semakin memanas. Masyarakat dan pemerintah daerah berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan warga yang terdampak. Komisi III DPRD Samarinda terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa pihak pengembang mematuhi peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.
“Kami minta kepada pengembang polder dan turap harus selesai. Kemudian boleh dicabut segel dan mengurusi perizinan,” tandasnya.