
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain ikut buka suara terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sebagian kalangan menilai, Permendikbud tersebut mengatur ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tak lagi wajib dilaksanakan di sekolah.
Jika hal ini benar, Sani menyatakan bahwa kebijakan penghapusan Pramuka menjadi eskul wajib menyalahi karakteristik Kurikulum Merdeka yang menitikberatkan pada pengembangan soft skiils dan karakter.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kerugian besar di bidang pendidikan,” ujar Sani dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik.
Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila
“Menurut saya yang sejak kecil ikut Pramuka. Pramuka mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” paparnya.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Sifat sukarela dalam kegiatan ini didasarkan pada undang-undang.
UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.