Penajam, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk aktif menggali dan melindungi potensi daerah melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah ini dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dan dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah, kelompok tani, komunitas sadar wisata, pelaku UMKM, serta pelaku ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Abdul Waris menegaskan bahwa pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah agar potensi lokal memiliki nilai tambah ekonomi sekaligus terlindungi secara hukum.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus memahami konsep Kekayaan Intelektual agar bisa mengintegrasikannya dalam program kerja. Dengan begitu, hasil kreativitas masyarakat kita tidak mudah diklaim pihak lain,” ujar Abdul Waris.
Atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, dan Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Hanton Hazali menjelaskan bahwa PPU memiliki banyak potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan sebagai aset Kekayaan Intelektual, mulai dari produk khas, sumber daya genetik, hingga potensi indikasi geografis.
“Kami siap mendampingi Pemkab PPU dalam setiap tahapan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengajuan ke pusat. Perlindungan KI adalah langkah awal untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Mia Kusuma Fitriana menyoroti sejumlah potensi khas PPU yang berpeluang besar didaftarkan sebagai KI, di antaranya anggrek khas PPU, strawberry rabit, dan ikan nila air payau.
Ia menilai potensi ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga bisa menjadi simbol identitas daerah.
“Setiap potensi lokal memiliki cerita dan karakteristik unik yang mencerminkan identitas PPU. Jika dilindungi secara hukum, nilai jualnya akan meningkat dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Kaltim dalam memperkuat literasi hukum dan membangun kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan KI.
Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“PPU memiliki potensi besar di bidang Kekayaan Intelektual. Kami ingin memastikan potensi itu tidak hanya dikenal, tapi juga terlindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Hanton Hazali.
