infosatu.co
NASIONAL

PPKM Mikro di Kaltim Berlanjut Hingga 5 April 2021

Isran Noor, Gubernur Kaltim saat ditemui awak media di Lantai 2 Ruang HOB, Kamis (25/3/2021)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.

“PPKM Mikro diperpanjang, saya sudah tandatangani tadi. Ketentuannya 2-3 minggu ke depan,” ungkap Isran Noor saat ditemui awak media di Lantai 2 Ruang HOB Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kamis (25/3/2021).

PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021 mendatang. Pelaksanaannya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 06 Tahun 2021.

Itu artinya, saat instruksi ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Provinsi Kaltim dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditanya awak media terkait evaluasi apa saja yang dilaksanakan selama berjalannya PPKM Mikro ini, Gubernur Kaltim ini hanya memberikan penilaian bahwa kebijakan PPKM Mikro berjalan bagus.

“Pelaksanaan PPKM Mikro ini sangat efektif, makanya saya bahagia dan senang karena angka Covid-19 turun di Kaltim,” ucap Isran.

Isi yang terkandung di dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2021 ini antara lain mengatur PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran serta fungsi posko tingkat desa dan kelurahan.

Selanjutnya, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment. Meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Lakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

HUT RI Kapolres Pasuruan Pasang Umbul-Umbul dan Hias Kendaraan Dinas

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Ganjal ATM Di SPBU Karangketug

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Dari CCTV

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page