infosatu.co
Pasuruan

Polsek Purworejo Sita 50 Botol Arak Tanpa Izin dari Warung di Desa Tembok

Teks: Berinisial MM (43) Penjual Miras tanpa izin jenis Arak

Pasuruan, infosatu.co – Jajaran Polsek Purworejo kembali menindak peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal dengan menyita puluhan botol arak tanpa izin dari sebuah warung di Desa Tembok, Kecamatan Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Dalam operasi penertiban penyakit masyarakat tersebut, petugas mengamankan seorang penjual Miras berinisial MM (43) yang diamankan langsung di warung miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 1 dos berisi arak tanpa izin edar dengan total 50 botol sebagai barang bukti.

Kanit Polsek Purworejo, Ipda Hasanuddin, SH, MAP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal, khususnya menjelang pergantian tahun.

“Polsek Purworejo akan menindak tegas peredaran minuman keras ilegal atau tanpa izin resmi di wilayah Pasar Kota (Paskot) dan sekitarnya menjelang pergantian tahun, agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Ipda Hasanuddin, SH, MAP, Kamis 25 Desember 2025.

Ia menambahkan, peredaran Miras tanpa izin berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan miras ilegal serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Related posts

Polres Pasuruan Kota Gelar Patroli Malam Minggu

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Edukasi Ratusan Pelajar dari Bahaya Narkoba

Zainal Abidin

Ketua Bawaslu: Pengawasan Partisipatif Kunci Penguatan Demokrasi

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page