Kukar, infosatu.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus AP (37), seorang pria warga Kecamatan Loa Janan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Loa Duri Ilir pada Sabtu, 6 September 2025.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, tindakan cepat petugas berawal dari laporan warga yang direspons oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan di bawah pimpinan Ipda Dwi Handono.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 48 poket sabu dengan total berat 12,1 gram brutto yang disembunyikan pelaku di sela-sela lantai dekat terpal,” terangnya, Senin, 8 September 2025.
Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pengedar berinisial FY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Loa Janan, dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain sebungkus rokok, amplop putih, dan korek api.
Semua barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Abdillah menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi sangat membantu kinerja kepolisian,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya mencapai hukuman maksimal.