infosatu.co
Kemenkum

Polri Didorong Kedepankan Keadilan Restoratif dengan KUHP dan KUHAP Baru

Teks: Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemaparan dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru, di Hotel Platinum, Balikpapan (ist/Kanwil Kemenkum Kaltim).

Balikpapan, infosatu.co — Transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional, menjadi sorotan pada kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ini, digelar di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa 10 Februari 2026.

Kegiatan ini menegaskan arah baru penegakan hukum Indonesia yang lebih humanis, akuntabel, dan berkeadilan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menekankan, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pembaruan regulasi.

Melainkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum, khususnya bagi Kepolisian sebagai garda terdepan sistem peradilan pidana.

Menurutnya, pendekatan hukum pidana ke depan tidak lagi bertumpu pada pembalasan (retributif).

Melainkan mengarah pada keadilan restoratif yang menekankan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta reintegrasi sosial.

Pergeseran ini menjadi ciri utama modernisasi hukum pidana nasional.

“KUHP baru membawa semangat korektif dan restoratif. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang substantif, bukan sekadar menghukum,” tegas Edward dalam pemaparannya.

Ia juga menjelaskan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP, seperti penghapusan pidana kurungan, pembatasan pidana penjara jangka pendek, serta pengenalan alternatif jenis pidana.

Kebijakan tersebut dirancang untuk mencegah overkriminalisasi sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih proporsional.

Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan pada penguatan perlindungan hak asasi manusia dan peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Prinsip due process of law ditekankan agar setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan, objektif, serta menjamin hak-hak individu.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo.

Ia menegaskan, tantangan terbesar implementasi KUHP dan KUHAP baru terletak pada perubahan pola pikir aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum ke depan menuntut perubahan mindset. Tidak hanya menghukum, tetapi harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), transparansi, serta memperkuat sinergi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak terjadi subjektivitas dan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menegaskan, komitmen institusinya untuk mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah.

Ia menilai harmonisasi pemahaman antar-aparat penegak hukum menjadi faktor krusial agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran normatif.

“Pembaruan ini adalah tonggak penting sistem hukum nasional. Kanwil Kemenkum Kaltim siap bersinergi dengan Polda, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh pemangku kepentingan demi memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif yang membahas aspek teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menjadi forum penyamaan persepsi antar-APH di Kalimantan Timur.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun komitmen kolektif lintas lembaga untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Related posts

Merek Kolektif Jadi Fokus Penguatan Perlindungan KI Produk Desa di Kaltim

Dhita Apriliani

Wamenkum Dorong Kesiapan Daerah Hadapi Penerapan KUHP Baru

Martin

DJKI Perjelas Aturan Royalti Lagu di Ruang Publik, Pelaku Usaha Wajib Taat

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page