Samarinda, infosatu.co – Polresta Samarinda mengungkap 79 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar sejak 18 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, 48 kasus merupakan tindak pidana dan 31 kasus lainnya termasuk tindak pidana ringan (tipiring) yang sebagian besar berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di lobi Mako Polresta.
Hendri menjelaskan, Operasi Pekat Mahakam 2026 merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan seluruh jajaran Polda Kaltim
Operasi ini bertujuan menekan berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan konvensional yang biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan analisis kepolisian, sejumlah tindak kejahatan cenderung meningkat saat mendekati hari besar keagamaan. Karena itu, operasi dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya membersihkan penyakit masyarakat dan kejahatan yang meresahkan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menyebutkan sasaran operasi meliputi berbagai lokasi yang berpotensi terjadi gangguan keamanan.
Seperti pertokoan, terminal keberangkatan dan kedatangan, tempat lokalisasi, pusat keramaian, sarana dan prasarana perbankan, lokasi wisata, hingga kawasan permukiman penduduk.
Selama kurang lebih tiga minggu pelaksanaan operasi tersebut, Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana.
Dari jumlah itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap 11 kasus, terdiri dari 4 kasus pencurian dan 7 kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Sementara itu, Polsek Sungai Pinang mengungkap 8 kasus, dengan rincian 6 kasus pencurian dan 2 penyalahgunaan senjata tajam.
Kemudian Polsek Samarinda Kota mengungkap 7 kasus, yakni 2 kasus pencurian, 2 kasus premanisme, 3 kasus penyalahgunaan senjata tajam, serta 1 kasus perjudian.
Selanjutnya Polsek Samarinda Seberang mengungkap 6 kasus, terdiri dari 3 kasus pencurian, 2 penyalahgunaan senjata tajam, dan 1 kasus premanisme.
Adapun Polsek Samarinda Ulu mengungkap 5 kasus, yaitu 3 kasus pencurian dan 2 penyalahgunaan senjata tajam.
Jumlah yang sama juga diungkap Polsek Sungai Kunjang, dengan rincian 3 kasus pencurian dan 2 penyalahgunaan senjata tajam.
Sementara Polsek Kawasan Pelabuhan mengungkap 4 kasus, yakni 1 kasus pencurian, 2 penyalahgunaan senjata tajam, dan 1 kasus perjudian. Sedangkan Polsek Palaran mengungkap 2 kasus, terdiri dari 1 kasus pencurian dan 1 kasus premanisme.
Secara keseluruhan dari 48 kasus tersebut, kepolisian mencatat 22 kasus pencurian, 3 kasus premanisme, 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, serta 2 kasus perjudian.
Selain itu, Hendri juga menyebut terdapat sejumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, salah satunya kasus pencurian helm di beberapa lokasi kejadian.
“Kita juga menemukan kasus pencurian helm di beberapa TKP. Namun karena korban tidak ingin memperpanjang masalah dan helm sudah dikembalikan, perkara tersebut dimediasi,” jelasnya.
Hal serupa juga terjadi pada kasus juru parkir liar. Beberapa pelaku sempat diamankan setelah adanya laporan masyarakat, namun kerugian yang dialami korban relatif kecil, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000.
Akhirnya para pelaku diminta mengembalikan uang yang diambil dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain tindak pidana, Polresta Samarinda juga mengungkap 31 kasus tindak pidana ringan yang seluruhnya berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin.
Rinciannya, Polresta Samarinda mengungkap 7 kasus, Polsek Sungai Pinang 9 kasus, Polsek Samarinda Kota 8 kasus, Polsek Samarinda Seberang 2 kasus, Polsek Samarinda Ulu 2 kasus, Polsek Sungai Kunjang 1 kasus, Polsek Kawasan Pelabuhan nihil, dan Polsek Palaran 2 kasus.
Salah satu temuan yang menonjol adalah pengungkapan dua truk bermuatan minuman keras jenis cap tikus sekitar 10 ton yang diduga berasal dari Manado dan masuk melalui kontainer barang campuran di Pelabuhan Palaran.
Barang tersebut kini telah diproses melalui tindak pidana ringan dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Selama operasi berlangsung, polisi juga mengamankan 89 orang tersangka. Dari jumlah itu, 58 orang terkait kasus tindak pidana, sementara 31 orang lainnya terlibat tindak pidana ringan.
Dari tersangka tipiring tersebut, 29 orang merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan.
Kapolresta juga menjelaskan berbagai modus kejahatan yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Di antaranya membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum sebanyak 17 kasus, pencurian di tempat terbuka 9 kasus, serta masuk ke rumah atau kos yang tidak terkunci sebanyak 5 kasus.
Selain itu terdapat 2 kasus perjudian, 2 kasus pemerasan dengan modus premanisme, 2 kasus pencurian kabel dengan mengaku sebagai teknisi, 2 kasus akibat dendam atau sakit hati, serta 2 kasus pembobolan bangunan.
Polisi juga menemukan 1 kasus pengancaman menggunakan senjata tajam serta beberapa modus lainnya, seperti pelaku dalam keadaan mabuk kemudian mengenai korban, merusak kunci setang sepeda motor, mengambil barang pesanan tanpa izin, memasuki toko yang ditinggal tanpa penjaga, hingga pemerasan terhadap korban.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 24 senjata tajam, 9 unit telepon genggam, sepeda motor, rekaman CCTV, dua video, aki, besi penyangga gerobak, laptop, baterai CCTV, alat pemotong kabel, kartu remi, kertas togel, rokok, uang tunai, serta minuman keras.
Dari hasil pengungkapan itu, kepolisian juga memetakan wilayah dengan tingkat kerawanan kejahatan tertinggi di Samarinda.
Berdasarkan data tersebut, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi wilayah dengan kasus terbanyak yakni 9 kasus, diikuti Sungai Kunjang dan Samarinda Utara masing-masing 7 kasus.
Kemudian Samarinda Seberang 4 kasus, Samarinda Ilir 4 kasus, Sungai Pinang 4 kasus, Samarinda Kota 4 kasus, Loa Janan Ilir 4 kasus, Sambutan 3 kasus, dan Palaran 2 kasus.
“Wilayah yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi akan menjadi prioritas kami untuk meningkatkan patroli dan pembinaan masyarakat,” katanya.
Ia berharap hasil operasi tersebut dapat menekan angka kriminalitas di Samarinda, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Menurutnya, keamanan menjadi penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas menjelang Lebaran dengan rasa aman.
“Semoga tindakan ini dapat mengurangi angka kriminalitas dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Samarinda,” pungkasnya.
