Balikpapan, infosatu.co – Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Gunung Sari Ulu Balikpapan Tengah karena membawa senjata tajam.
Tersangka berinisial TM (40) diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan, di depan kantor PLN Klandasan dengan barang bukti parang sepanjang 35 cm.
“Diduga pelaku awalnya akan melakukan tindak pidana, dan setelah kami geledah dia membawa senjata tajam,” kata Kasatreskrim Polresta Balipapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (17/1/2022)
Rengga menjelaskan tersangka bukan seorang residivis hanya saja dia memiliki senjata tajam. “Ada indikasi pelaku akan melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 378 KUHP terkait tindak pidana senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (editor: Dani)
