infosatu.co
NASIONAL

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pemerasan Oleh 3 Polisi Gadungan

Teks: Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pemerasan 3 polisi gadungan.

Pasuruan, infosatu.co – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Aras, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu 3 September 2025.

Ketiganya sudah diterapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F (47) asal Probolinggo, Y (50) asal Pasuruan, dan S (51) asal Probolinggo.

Dalam operasinya sebagai polisi gadungan, mereka mendatangi rumah korban pada Jumat, 1 Agustus 2025 dengan mengaku sebagai polisi.

Mereka menjanjikan bisa mengeluarkan Saiful Arifin — adik kandung pelapor yang sedang ditahan dalam kasus pencurian sepeda motor.

Dalam pertemuan itu, terduga F memperkenalkan S sebagai “komandan” dan mengklaim memiliki koneksi di Jakarta.

Sementara terduga Y menambahkan bahwa dirinya pernah lolos dari kasus hukum berkat bantuan F.

Dengan berbagai dalih tersebut, keluarga korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, ditambah Rp1 juta sebagai ongkos.

Setelah itu, permintaan uang terus berlanjut. Korban kembali menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi hingga total kerugian mencapai Rp38 juta. Namun, janji pembebasan tidak pernah terbukti.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga memutar rekaman suara (voice note) dan menunjukkan percakapan WhatsApp untuk meyakinkan korban seolah-olah benar memiliki jaringan kuat di kepolisian.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan atau pembebasan tahanan dengan imbalan uang.

“Jika ada oknum yang meminta imbalan, segera datang langsung ke Polres Pasuruan Kota untuk konfirmasi dan melapor,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 368 KUHP ayat (1) tentang pemerasan (ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun),

Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun).

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun).

Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut,

Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Selain itu, dua tersangka lainnya yakni F dan Y yang masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan di wilayah Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Related posts

Komdigi Tegaskan Informasi Serangan ke Rumah Dinas Wagub Jatim Tidak Benar

Martinus

Komdigi Tegaskan Keterlibatan Militer Asing dalam Aksi 25 Agustus Adalah Hoaks

Martinus

Komdigi Pastikan Video Kerusuhan di Kalimalang Bekasi Hanyalah Hoaks

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page