Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus perjudian jenis Togel Online di sebuah warung kopi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Seorang pria berinisial AS (59), warga setempat, diamankan saat kedapatan memasang taruhan melalui situs judi online.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka tertangkap tangan sedang mengakses situs IndoTogel melalui handphone miliknya dan memasang nomor 2D-4D pada pasaran Sydney dan Hongkong.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone Oppo F9 yang berisi akun Judi Online (Judol) dan aplikasi M-Banking BRIMO BRI, serta satu kartu ATM BRI Simpedes.
Tersangka mengaku melakukan perjudian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Penindakan ini sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas Kasat Reskrim, Rabu 11 Febuari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
