infosatu.co
NASIONAL

Polres Pasuruan Kota Ringkus Preman Kebonagong Usai Bacok Sopir Bus

Teks: Terduga pelaku berinisial Uc.

Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat.

Terduga pelaku berinisial Uc (45), dikenal sebagai preman Kebonagong, warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Terduga pelaku Uc diamankan setelah melakukan penyerangan terhadap korban ES (42), sopir bus asal Lumajang. Senin 11 Agustus 2025.

Peristiwa bermula pada Minggu 10 Agustus 2025 sore, saat korban tengah mencari penumpang di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek.

Terduga pelaku mendatangi korban dan meminta uang. Korban memberikan Rp20.000, namun pelaku kembali meminta tambahan Rp10.000.

Setelah menerima tambahan tersebut, terduga pelaku masih menuntut uang lagi. Korban menolak, sehingga pelaku mengancamnya.

Keesokan harinya, Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.20 WIB, korban duduk di depan sebuah warung menunggu penumpang bus tujuan Malang.

Terduga pelaku memanggil korban dan ketika korban mendekat, terduga pelaku menarik kerah bajunya lalu mengeluarkan senjata tajam jenis cutter.

Terduga pelaku langsung menyabetkan cutter tersebut ke arah korban hingga mengenai dahi sebelah kiri, kemudian memukul wajah korban lebih dari 10 kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi serta memar di wajah.

Mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat.

Terduga pelaku berhasil ditemukan di sebuah rumah di Dusun Srenggo, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Saat proses pengembangan untuk mencari senjata tajam yang telah dibuang, terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Terduga pelaku dijerat pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Related posts

Satlantas Polres Pasuruan Gelar Upacara Proklamasi di Perempatan Gudang Garam Bangil

Zainal Abidin

Kapolres Pasuruan di HUT RI: Jaga Persatuan dan Keamanan Bangsa

Zainal Abidin

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page