infosatu.co
Pasuruan

Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, 1 Pelaku Diamankan

Teks: Barang Bukti (BB) Tersangka BH(23).

Kota Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur (Jatim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial BH (23) berhasil diamankan petugas pada Senin 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di dalam kamar kontrakan, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo.

BH yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus tukang cukur rambut tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari pengungkapan tersangka lain yang lebih dahulu tertangkap.

Dari hasil penyelidikan, BH diduga sebagai pihak yang sebelumnya menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka sebelumnya.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,75 gram, yang terbagi dalam beberapa plastik klip bertanda A, B1, B2, dan B3.

Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan elektrik, pipet kaca, botol kaca, sedotan, klip plastik baru dan bekas, satu tas kain warna hitam, serta satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan berjenjang dari kasus sebelumnya.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang kedapatan menyimpan sabu.

Dari hasil interogasi, mengarah kepada BH sebagai pihak yang menyerahkan barang haram tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba, Kamis 29 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka BH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Related posts

Salamah Warga Krapyakrejo Mengubah IRT Menjadi Owner Laundry

Zainal Abidin

Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi dan Rapat Internal Kearsipan

Zainal Abidin

Bhabinkamtibmas Desa Kebotohan Hadir dalam Kegiatan Jumat Berkah

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page