infosatu.co
NASIONAL

Polres Cilacap Ungkap Empat Kasus Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2022

Suasana konferensi pers oleh Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo.

Cilacap, infosatu.co – Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, Operasi Bersinar Candi 2022 Polres Cilacap yang dilaksanakan selama 20 hari berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan mengamankan lima tersangka dan barang bukti 5,8 gram sabu.

“Tersangka yang diamankan yaitu MR alias Rafi warga Jalan Dr Radjiman, Kelurahan Gunung Simping, Kabupaten Cilacap, AMW alias TY warga Jalan Jati Kelurahan Tritihkulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, AV alias Cangak warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap,” kata Kompol Suryo, Selasa (8/3/2022).

Selanjutnya APP warga Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap dan AS warga Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap

Dari empat kasus yang diungkap, diamankan barang bukti sebanyak 5,8 gram sabu dan juga berbagai ponsel, sepeda motor, pipet kaca, alat hisap (bong), sedotan.

Kelima pelaku lanjut Wakapolres, melakukan modus operandi masing-masing sebagai perantara atau kurir, atau pengedar.

Selain hasil dari Operasi Bersinar Candi, dalam kegiatan operasi rutin selama enam bulan terakhir di wilayah hukum Polres Cilacap juga mengamankan 10 tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda. Polres Cilacap berhasil mengamankan 25,5 gram sabu dan obat psikotropika sejumlah 145 butir.

“Kepada Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. Dan juga sebagaimana dimaksud primer Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelas Wakapolres.

Wakapolres Cilacap mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Cilacap untuk bersama sama memberantas peredaran narkoba. Karena menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian, namun diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat

“Kami mengimbau apabila ada masyarakat, keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba, tolong lapor ke kami untuk nantinya dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page