
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengkritisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 sebagai ‘perda mandul’, alias diabaikan regulasinya.
“Perda Nomor 10 Tahun 2012 ini bisa dibilang ‘perda mandul’,” ucapnya saat ditemui media ini usai mengikuti Paripurna ke-4 Tahun 2022 di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Senin (17/1/2022).
Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit ini dipertanyakan anggota dewan terkait efektabilitasnya.
“Beberapa anggota dewan mempertanyakan efektabilitas perda tersebut, nyatanya memang terjadi hingga hari ini,” terangnya.
Tindakan aparat penegak hukum (APH) dinilai politikus PDIP itu kurang tegas bahkan masih lemah. Menurutnya, seberapa banyak perda sekalipun jika tindakannya tidak ada maka akan menjadi ‘macan ompong’.
“Seberapa banyak perda sekalipun kalau tindakannya tidak ada, akan menjadi ‘macan ompong’,” sindir pria kelahiran Jember tersebut.
Selain itu beber Samsun, anggota dewan lainnya juga menyoroti banyaknya kondisi jalan rusak yang semakin parah disebabkan oleh kendaraan besar pengangkut batu bara atau kelapa sawit.
“Jalan kelas IIIA seharusnya tidak boleh dilewati beban di atas 8 ton, yang terjadi di lapangan banyak dilewati beban lebih dari 8 ton. Ini membuat jalan kita cepat rusak, maka perbaikan dan perawatan jalan tidak bisa ditunda harus segera dilaksanakan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dengan revisi perda ini diharapkan Samsun bisa lebih mengatur hal-hal yang dianggap dapat merugikan masyarakat.
“Meskipun masih panjang proses revisi ini, tapi sembari itu berproses kita harapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya perbaikan jalan tetap dilakukan oleh pemerintah, tidak harus menunggu perdananya selesai. Karena ini sangat krusial, mengatur tentang pengguna jalan,” paparnya.
Normatifnya, revisi perda ini akan selesai dalam waktu 3 bulan. Sebab, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar perda ini bisa benar-benar rampung.
“Yang jelas, kita akan membuat pansus terlebih dahulu dan mendengar pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. Intinya, kita akan revisi terkait penggunaan jalan supaya tidak ada angkutan tambang ataupun sawit dengan kapasitas overload yang melewati jalan-jalan umum,” bebernya. (editor: Dani)