Bontang, infosatu.co – Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan lampu hijau kepada Pemkot Bontang terkait polemik kawasan Sidrap yang berada di wilayah Kutai Timur (Kutim). Hal itu disampaikan pada penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-42 Tingkat Provinsi Kaltim di Kota Bontang, Selasa (8/6/2021) kemarin.
“Tujuannya untuk pembinaan penduduk yang ada di Sidrap yang sebenarnya masuk dalam kawasan Bontang dan secara geografis pun paling dekat,” ungkapnya ditemui infosatu.co, Rabu (9/6/2021).
Menyikapi lampu hijau dari Gubernur Kaltim, Wakil Ketua DRPD Bontang Agus Haris mengucapkan rasa syukur atas pernyataan Isran Noor sebab sudah sejak lama pihaknya mengajukan administrasi terhadap wilayah Sidrap tersebut.
“Alhamdulillah, semoga bisa diwujudkan tahun ini. Tentu kami juga bermohon kepada Pemkab Kutim karena warga Sidrap itu ada berada di wilayah Bontang sangat dekat,” tegasnya.
Ditambahkan politikus Gerindra itu bahwa dari hasil kesepakatan di tahun 2020 tepatnya bulan Januari, terdapat 7 RT yang masuk ke wilayah Bontang dan melakukan penataan aset-aset Bontang yang ada di wilayah tersebut.
“Makanya kami tak henti-henti meminta Pemkab Kutim untuk segera mengabulkan permohonan warga Sidrap,” ucapnya.
Namun, terkait wewenang tersebut menjadi keputusan Gubernur Kaltim, lantaran jika di suatu daerah masih ada mengharapkan perubahan pada batas wilayah yang berhak menyelesaikan yakni gubernur.
“Gubernur pimpinan paling tinggi di provinsi berdasarkan Permendagri Nomor 131 Tahun 2017. Kewenangan memang ada di gubernur sebagai perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Ia pun meminta agar Gubernur Kaltim sungguh-sungguh menuntaskan permasalahan Sidrap tahun ini. (editor: irfan)