
Samarinda, infosatu.co – Pembahasan lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung untuk mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) terus diusahakan oleh Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB).
Kali ini, FPPPKLB berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya itu kemudian dilanjutkan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono.
Sapto mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menindaklanjuti problematika tersebut.
Upaya yang disarankan dengan mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri agar ikut andil dalam menangani permasalahan tanah Loa Bakung yang sudah hampir 30 tahun tak rampung.
“Solusinya seperti apa, harus bagaimana, apa jawabannya resminya?. Pahit maupun manis pun harus juga disampaikan, sehingga kami mengambil langkah-langkah apa yang mesti dan harus dilakukan,” ujarnya di Gedung Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Jika nantinya harus mendatangi Kantor Kemendagri di Jakarta untuk berkonsultasi, maka tiga perwakilan yang akan diberangkatkan. Perwakilan itu diharapkan dapat menerima apapun keputusan yang bakal disampaikan oleh pihak Kemendagri.
“Tidak bisa juga kita memaksakan kehendak yang memang bukan kewenangan kita. Jadi apapun juga ya risiko harus disampaikan dan harus diterima, bahkan tadi kita bersepakat juga masalah akomodasi dan transportasi kami yang bantu. Yakni saya, Pak Maskur, Bu Komariah dan pihak BPKD,” jelas Sapto.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya memaksimalkan kinerja sehingga masyarakat tidak beranggapan Pemprov dan DPRD Kaltim tidak peduli terhadap aspirasi warganya.
“Ini yang penting. Artinya kami dengan secara pribadi dengan uang pribadi memfasilitasi yang seyogyanya memang tidak ada anggaran. Makanya, dengan adanya kepedulian ini tidak ada kata-kata lagi, tapi kalo ada omongan yang tidak baik perihal masalah yang tidak baik biarkanlah yang penting kami berniat baik,” ungkap Sapto.