infosatu.co
DPRD BONTANG

Polemik Honorer di Bontang, Heri Keswanto Beberkan Upaya dan Tantangan Regulasi

Teks: Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Provinsi Kaltim, Heri Keswanto (tengah) mengikuti RDP di Ruang Paripurna.

Bontang, infosatu.co – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Heri Keswanto angkat bicara perihal polemik pemutusan kontrak kerja honorer di bawah masa kerja 2 tahun di Kota Bontang.

Dia menyampaikan bahwa, Komisi A DPRD Kota Bontang sebagai mitra tenaga kerja yang membidangi sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama forum non ASN perihal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tanggal 15 Februari 2025 lalu.

Setelah dua hari usai RDP, DPRD Kota Bontang bersama pemerintah melakukan kunjungan langsung ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyampaikan nasib honorer di daerah Kota Bontang.

“Di situ sudah tertuang semua poin yang disampaikan, dilanjutkan pemerintah bersama kepala daerah Wakil Walikota Agus Haris berapa kali berkunjung ke Kemenpan RB untuk berkoordinasi dan melanjutkan perjuangan ini,” jelas Heri saat mengikuti RDP di Ruang Paripurna, Selasa 15 Juli 2025.

Dia bilang, regulasi mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer sebenarnya sudah disampaikan pemerintah pusat sejak tahun 2014 melalui undang-undang nomor 5 tahun 2014. Tetapi, di daerah tetap melakukan praktik perekrutan tenaga honorer termasuk setelah ada penegasan di tahun 2018 dan 2023.

Dari hasil konsultasi dengan Kemenpan RB, Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa pemerintah pusat menilai pelanggaran dilakukan oleh daerah.

Karena, tetap melakukan perekrutan padahal sudah dilarang secara aturan.

Hal itu mereka menempatkan tanggung jawab utama pada pemerintah daerah.

“Jadi pada saat kami konsultasi di Kemenpan RB, mereka menyampaikan bahwa yang salah itu daerah kenapa dilimpahkan lagi kepada kami, karena sudah dari dulu disampaikan untuk tidak merekrut honor tapi masih saja merekrut honor,” beber Heri.

Selain masalah regulasi, tantangan lainnya adalah masalah keterbatasan anggaran. Beban belanja pegawai di Kota Bontang maksimal 30 persen.

Apabila seluruh honorer diangkat jadi P3K, maka konsekuensinya berdampak pada fiskal daerah. Terutama dengan tambahan beban tunjangan dan hak pegawai lainnya.

“Beban APBD kita dan gaji honor kita paling tinggi secara keseluruhan di Kaltim,” jelasnya.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page