Balikpapan, infosatu.co – Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penangkapan Satreskoba Balikpapan di Samarinda dimusnahkan di Polda Kaltim, pada Kamis (2/6/2022)
Kasubdit II AKBP Musliadi Mustofa mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan pada 27 Mei 2022 lalu di Samarinda.
“Sebanyak 2 kilogaram sabu yang didapat dari kurir N yang masih di bawah umur, dia diberikan upah Rp 10 juta. Dan yang kedua yaitu barang bukti 1 klip plastik bening berisi narkotika gel jenis sabu dengan berat 51,73 gram dari tersangka Muhammad Rizki alias Kentung bin Rusdiansyah dan Muhammad Rizki bin H.Sarbani,” terangnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri dan jajaran Polda Kalimantan Timur, pemusnahan barang bukti dilaksanakan di ruang Reskoba dengan cara diblender dan selanjutnya dibuang ke kloset.