infosatu.co
Balikpapan

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

Balikpapan, infosatu.co – Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penangkapan  Satreskoba Balikpapan di Samarinda dimusnahkan di Polda Kaltim, pada Kamis (2/6/2022)

Kasubdit II AKBP Musliadi Mustofa mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan pada 27  Mei 2022 lalu di Samarinda.

“Sebanyak 2 kilogaram sabu yang didapat dari kurir N yang masih di bawah umur, dia diberikan upah Rp 10 juta.  Dan yang kedua yaitu barang bukti 1 klip plastik  bening berisi narkotika gel jenis sabu dengan berat 51,73 gram dari tersangka Muhammad Rizki alias Kentung bin Rusdiansyah dan Muhammad Rizki bin H.Sarbani,” terangnya.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri dan  jajaran Polda Kalimantan Timur, pemusnahan barang bukti dilaksanakan di ruang Reskoba  dengan cara  diblender dan selanjutnya dibuang ke kloset.

Related posts

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Rizki

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page