Balikpapan, infosatu.co – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menghadirkan inovasi dalam tata kelola administrasi berbasis digital.
Melalui program bertajuk Sepeda Ontel (Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim), institusi ini berupaya memperkuat profesionalisme dan integritas personel pengelola data elektronik.
Kegiatan peluncuran program ini berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari proyek perubahan yang digagas oleh Kasetum Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana.
Dalam paparannya, AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, Sepeda Ontel bukan sekadar simbol, melainkan sebuah strategi komprehensif untuk membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel di era digital.
“Sepeda Ontel menekankan nilai integritas yang mencakup Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi,” ujar Wijana.
Ia memaparkan, proyek perubahan ini mencakup sejumlah kegiatan strategis, antara lain penunjukan dan penerbitan surat perintah (Sprin) bagi Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim, serta penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh admin/operator, dan nota kesepakatan antara Polda Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai wujud kolaborasi antarlembaga.
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para admin/operator untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman terhadap sistem, serta penerbitan Peraturan Kapolda Kaltim tentang SOP Pedoman Kerja Admin/Operator.
Proyek ini juga mencakup implementasi penuh aplikasi Astina Polri dalam tata kelola administrasi surat-menyurat secara elektronik.
Menurut AKBP I Nyoman Wijana, seluruh langkah dalam program Sepeda Ontel mengacu pada sejumlah regulasi utama, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.
“Melalui implementasi Sepeda Ontel kami berharap tercipta sistem administrasi yang efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memperkuat tata kelola serta kualitas pelayanan di seluruh jajaran Polda Kaltim,” tegasnya.
Inovasi ini diharapkan menjadi contoh penerapan teknologi informasi di lingkungan Polri, sekaligus wujud nyata transformasi digital menuju tata kelola kepolisian yang modern dan berintegritas.
