infosatu.co
Opini

Polda Jateng Bekuk Dua Bandar Arisan Online Ilegal

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Semarang, infosatu.co – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Keduanya merupakan bandar arisan bodong dengan korban lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air seperti dari Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan dan beberapa warga Jawa tengah.

Suasana kongres kasus modus arisan online di wilayah Semarang dan Demak. 

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng,” ujarnya saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Salah satu tersangka kasus modus arisan online di wilayah Semarang dan Demak.

Menurutnya, kegiatan arisan bodong sudah dijalankan TVL selama setahun sednagkan laporan dari korban diterima pada 11 Januari 2022 lalu dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya saat melarikan diri ke Bali, lalu terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang. Tersangka akhirnya kami amankan di stasiun,” tuturnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

“Modus yang dilakukan sama yaitu menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan onlinenya aman, dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif,” jelasnya.

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo, uangnya tidak dibayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban dari IN mencapai Rp 1 miliar. Pelaku berhasil ditangkap di Semarang.

“Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda,” tuturnya.

Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua bandar ini dan arisan online ilegal lainnya diimbau segera melapor ke polisi.

“Bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di polda atau kantor polisi jajaran, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut,” tutup Iqbal. (editor: Dani)

Related posts

Tidak Semua Yahudi Pro Israel

Eva

Paskah di Tengah Ramadan Momentum Perkuat Toleransi

Martin

Apakah Perppu Cipta Kerja Dapat Mewujudkan Industrial Peace Pada Buruh?

Mayada Sulistia

Leave a Comment

You cannot copy content of this page