infosatu.co
DPRD KALTIM

Polda dan Gakkum Diberi Waktu Dua Pekan Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal Unmul

Teks: Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltim bersama Pihak Terkait Membahas Perihal Penambangan Ilegal di KHDTK Unmul.

Samarinda, infosatu.co – Komitmen hukum ditegaskan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang membahas aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Senin, 5 Mei 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, diberikan waktu dua minggu untuk menetapkan tersangka dalam kasus ilegal tambang Unmul.

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, turut dihadiri oleh perwakilan aparat penegak hukum, Dinas ESDM Kaltim, pihak Unmul, dan mahasiswa.

Fokusnya ialah menindaklanjuti hasil temuan-temuan pihak terkait selama proses investigasi. Dugaan keterlibatan Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA), juga mencuat dalam tambang ilegal yang merambah area KHDTK Unmul.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa pengumpulan bahan keterangan telah dilakukan sejak 8 hingga 14 April 2025.

Hasilnya digelar bersama tim Tipidter Polda dan Mabes Polri, dan disepakati layak naik ke tahap penyidikan. Sprindik resmi diterbitkan pada 28 April 2025.

Sejak itu, penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk tiga mahasiswa Unmul, dua pihak pengelola KHDTK, serta lima orang dari KSU PUMMA, yang terdiri dari satu kuasa hukum, dua karyawan, dan dua operator alat berat.

Selain itu, penyidik akan melakukan uji forensik serta pelacakan alat berat yang digunakan membuka lahan tambang.

Sementara itu, pihak Polda Kaltim melalui perwakilannya menyampaikan bahwa sejak 7 April 2025 mereka telah memasang garis polisi di lokasi. Investigasi berlanjut dengan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari Unmul, empat karyawan KSU PMM, dan dua warga sekitar.

Dari keterangan mahasiswa dan rekaman video, terindikasi keterlibatan KSU PUMMA. Investigasi juga mengungkap adanya lahan seluas 3,26 hektare yang terbuka secara ilegal.

Polda kini fokus pada dua saksi kunci, atas nama RS dan A, dan tengah menganalisis data komunikasi nomor ponsel pelaku.

“Kapolda menjamin minggu ini saksi kunci akan berhasil diamankan,” tegas perwakilan dari Polda dalam rapat tersebut.

“Setelah kami mendapatkan mereka, saya yakin kasus ini akan mudah dituntaskan,” sambungnya.

DPRD juga meminta Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan sebagai dasar gugatan perdata. Dukungan fasilitas dari Pemprov Kaltim, juga diminta untuk pengelolaan kawasan.

“Penetapan tersangka adalah langkah awal untuk menunjukkan keseriusan kita dalam menjaga hukum dan kehormatan kawasan konservasi,” tegas Darlis Pattalongi, menutup rapat.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page