Samarinda, infosatu.co – Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara Resor Kota Samarinda melakukan rapat finalisasi pengukuhan di Cafe Maison, Jumat (6/11/2020).
Rapat ini membahas kegiatan pengukuhan pengurus Pokdarkamtibmas Resort Samarinda yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolresta Samarinda pada Rabu (18/11/2020).

Ketua Pokdarkamtibnas Resor Kota Samarinda Rachmadansyah mengatakan bahwa nantinya kegiatan ini akan dilakukan sesuai protokol Covid-19.
“Kami menyadari dalam kondisi Covid-19 ini harus menerapkan protokol Covid-19 artinya jumlah yang hadir akan disesuaikan untuk menjaga suasana tetap aman terhadap penularan Covid-19. Kira-kira yang hadir nanti maksimalnya sekitar 60 orang saja,” jelasnya.
Ditanya apakah masyarakat boleh mendaftarkan diri, Rachmadansyah menyatakan bahwa siapa saja boleh mendaftarkan diri di Pokdarkamtibmas baik karyawan, pengusaha, PNS, wiraswasta, tokoh agama, tokoh masyarakat ataupun pejabat.
“Selama mereka satu visi untuk mendukung Kamtibmas, maka siapa saja bisa menjadi anggota Pokdarkamtibmas di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Lalu, untuk persyaratan menjadi anggota Pokdarkamtibmas, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta identitas seperti KTP sebagai tertib administrasi.
“Selain itu, persyaratan yang lain bisa menyusul. Intinya, punya KTP dan kalau untuk usia umumnya di organisasi itu berusia 17 tahun,” paparnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Pokdarkamtibmas Kaltim Abdul Rivai Gafur menerangkan bahwa kedatangannya hadir dalam rapat tersebut sebagai perwakilan provinsi.
“Saya hadir di sini dalam rangka pelantikan dan pengukuhan pengurus Resort Samarinda, rencananya dikukuhkan pada 18 November 2020,” jelasnya.
Selain itu, kehadirannya juga ditugaskan untuk memberikan pemahaman pada pengurus terkait protap yang berlaku. Ia juga memberikan arahan prosesi apa yang nantinya akan dilakukan pengurus dalam kegiatan pengukuhan pada 18 November mendatang.
“Itu yang saya arahkan, terus seperti apa tahap-tahap kegiatan pengukuhan nanti, siapa yang memimpin dan sebagainya. Bahkan, saya juga memberikan arahan bagaimana caranya melakukan penggalangan dana secara legal dan lainnya,” urainya.
Kata dia, Pokdarkamtibmas ini dilindungi undang-undang. Maka protapnya sesuai dengan kepolisian, berbeda dengan ormas notaris. Sehingga protapnya bekerja sama dengan Kasatbinmas Polres Samarinda.
“Pokdarkamtibmas itu dipayungi undang-undang, bedanya dengan ormas lain yaitu terkait legalitas. Jika kebanyakan ormas itu legalitasnya notaris. Maka Pokdarkamtibmas itu payung hukumnya sesuai dengan undang-undang kepolisian,” katanya pada infosatu.co.
Oleh sebab dilindungi undang-undang, maka Pokdarkamtibmas bertugas berdasarkan undang-undang dan tidak bisa menyalahi aturan yang berlaku.
Dalam Pokdarkamtibmas ini, pengurus wilayah itu cakupannya provinsi. Sedangkan di kabupaten/kota bernama resort, hirarki dibawahnya lagi disebut dengan pengurus sektor tingkat kecamatan. Lalu, pengurus di desa/kelurahan dinamakan sub sektor pedesaan/kelurahan
“Kaltim ini ada 10 kabupaten/kota, 103 kecamatan dan 1.400 desa,” ujarnya.(editor: irfan)