infosatu.co
DPRD KALTIM

PN Tolak Gugatan Makmur

Samarinda,infosatu.co – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kepada pimpinan.

“Gugatan Pak Makmur tidak diterima, putusannya itu tidak diterima PN Samarinda,” ungkapnya saat dihubungi MSI Group melalui telepon seluler, Senin (27/12/2021).

Surat tersebut berkaitan dengan gugatan Makmur HAPK ke Partai Golkar karena tidak terima jika dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim diganti oleh Hasanuddin Mas’ud yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

“Tadi yang menerima adalah Pak Samsun, kita juga sudah bersurat resmi kepada pimpinan agar segera menindaklanjuti surat tersebut dan mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kaltim,” jelasnya.

Sebelumnya, Tio sapaan akrab Nidya Listiyono menerangkan beberapa waktu lalu Fraksi Golkar menanyakan pada pimpinan terkait progres tindak lanjut surat yang dilayangkan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

Usai Pimpinan DPRD Kaltim bersurat, Gubernur Kaltim pun membalas surat tersebut sekitar tanggal 24 Desember 2021 yang kemudian diteruskan ke Fraksi Golkar.

Isi surat ini menegaskan jika Gubernur Kaltim tidak dapat memproses karena masih ada gugatan di PN Samarinda, jadi Gubernur menunggu hasil putusan.

“Sehingga hari ini karena sudah ada putusan dari PN Samarinda, maka kami langsung menyerahkannya pada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. Dengan begini, seharusnya sudah tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan,” tegasnya.

Pria kelahiran 1980 itu menegaskan, Fraksi Golkar sudah mengikuti semua alurnya karena taat aturan. Mulai dari mekanisme partai dan kemudian dibawa ke PN Samarinda pun juga sudah dijalankan, maka ia berharap semua pihak menghormati proses yang sudah ada.

“Kita jalankan semua, berharap semua proses yang kita lalui ini dapat segera diproses,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengaku jika pihaknya langsung melakukan disposisi ke sekretaris dewan (Sekwan) untuk segera bersurat kembali kepada Gubernur Kaltim.

Keputusan Mahkamah Partai (MP) dan PN Samarinda dianggap sudah final, sehingga DPRD Kaltim, perlu bersurat lagi ke Gubernur Kaltim.

“Tadi Fraksi Golkar menyampaikan bahwa keputusan PN menolak semua permohonan pemohon. Oleh sebab itu kita segera membuat disposisi untuk segera ditindaklanjuti,” terangnya. (editor: irfan)

Related posts

DPRD Kaltim Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti SILPA dan Temuan BPK

Adi Rizki Ramadhan

Penembak Tokoh Adat Muara Kate Jadi Tersangka, DPRD Minta Penanganan Transparan

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Agraria dan Lahan Warga

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page