Samarinda, infosatu.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali menyidangkan delapan orang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin, Kamis (3/12/2020).
PKL ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL. Sebanyak delapan orang PKL yang dipersidangkan ini sebelumnya berjualan di depan Bank Indonesia (BI) Jalan Gajah Mada dan ditertibkan pada Rabu (2/12/2020) oleh Satpol PP Samarinda.
“Kemarin kita bergeser ke depan BI kawasan pinggir tepian setelah sebelumnya di kawasan Jalan AW Syaranie dan Kadrie Oening. Kita temukan pelanggaran di sana kemudian kita eksekusi dan langsung dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) kemarin sore,” ucap Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda Agus Mardani.
Agus mengungkapkan bahwa pihaknya meminta para PKL untuk hadir pada sidang hari ini. Namun dari delapan orang yang diminta untuk hadir, hanya ada tujuh PKL saja yang hadir. Satu orang PKL tidak bisa hadir karena faktor alam yaitu banjir.
Ditanya berapa besar denda yang diputuskan oleh hakim. Agus membeberkan bahwa denda tersebut sebesar Rp 25 ribu ditambah perkara Rp 5 ribu, maka totalnya Rp 30 ribu. Jika tidak bisa membayar maka akan dimasukkan ke kurungan selama tiga hari.
“Sebenarnya kalau mengikuti denda di Perda itu sekitar Rp 5 juta dengan kurungan 3 bulan, tapi karena hati nurani hakim terhadap pedagang kecil di masa pandemi ini, maka ada pertimbangan khusus dan toleransi dari hakim,” jelasnya.
Disinggung apakah denda yang kecil tersebut mampu membuat para PKL jera, Agus mengatakan bahwa sebenarnya penertiban ini memang untuk membuat para PKL jera dan tidak berjualan di kawasan yang dilarang.
Oleh karena itu, jika para PKL masih mengulangi lagi maka denda yang didapat kemudian hari akan berkali lipat. Bahkan lama kurungan pun akan bertambah.
“Jika nanti mereka mengulang lagi, maka denda yang akan diperoleh lebih banyak dari hakim. Kalau kita ini hanya dapat melakukan penertiban apabila tidak sesuai dengan aturan Perda, kalau berkali-kali pasti dendanya akan berkali lipat,” paparnya.
Sebenarnya hakim cukup tegas karena akan ada hukuman sosial yaitu para PKL tidak bisa berjualan lagi. Bahkan jika berulang kali melanggar aturan Perda, mereka akan dikurung maksimal 3 bulan.
“Kalau sekali saja masih bisa ditoleransi, namun kalau sudah dua kali tidak bisa. Kan kasihan jika dikurung tidak bisa berdagang,” terangnya. (editor: irfan)