Penulis: Alawi – Editor: Irfan
Jombang, infosatu.co – Relokasi pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area keramaian oleh Pemkab Jombang karena menghindari penyebaran Covid-19 cukup dirasakan para PKL. Mereka mengeluhkan menurunnya pendapatan mereka.
Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Jombang yang ditandatangani Sekda tertanggal 29 Mei 2020, para PKL Alun- Alun, Kebun Rojo, Kebon Ratu dan sekitarnya ada larangan berjualan dengan nomor 620/3488/415.34/2020, kini PKL terbentur dengan sepinya pembeli di tempat relokasi.
PKL yang sudah direlokasi ke Jalan Dr Soetomo mengaku omzetnya menurun drastis.
“Biasanya kami jualan habis 10 – 20 biji degan (kelapa muda) kini hanya 3 biji kelapa muda,” keluh Andri penjual es degan.
Relokasi PKL Jombang tepatnya pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Jombang Kota dan SMAN 3 Jombang dinilai kurang strategis menurut para pedagang.