infosatu.co
DPRD KALTIM

PKB: Raperda Lingkungan Harus Tegas Terhadap Tambang Lalai Reklamasi

Teks: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kaltim, Sulasih.

Samarinda, infosatu.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak boleh sekadar formalitas.

Fraksi PKB DPRD Kaltim mendorong agar aturan tersebut benar-benar menjadi instrumen tegas terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini abai menjalankan kewajiban reklamasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kaltim Sulasih saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim pada Senin, 14 Juli 2025.

Ia menilai, kerusakan lingkungan di Kaltim semakin parah akibat eksploitasi pertambangan batubara yang tidak dibarengi dengan tanggung jawab reklamasi dan reboisasi.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang yang mengabaikan reklamasi telah memicu bencana seperti banjir, longsor, dan turut mengancam ketahanan pangan,” kata Sulasih.

PKB juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, peran petani, nelayan, hingga organisasi masyarakat perlu diperkuat melalui berbagai program penyuluhan, pendidikan, serta pemberian insentif agar tumbuh kesadaran kolektif terhadap kelestarian lingkungan.

Selain itu, Fraksi PKB DPRD Kaltim juga mendorong adanya sinkronisasi antara kebijakan perlindungan lingkungan di tingkat pusat dan daerah. Harmonisasi regulasi dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi melemahkan efektivitas implementasi di lapangan.

“Kebijakan harus sejalan, supaya pelaksanaannya di lapangan benar-benar efektif dan tidak berbenturan,” jelasnya.

Penguatan kapasitas aparat pemerintah daerah juga menjadi perhatian PKB. Pihaknya menilai, peningkatan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan mutlak diperlukan.

Sulasih menyebut pelatihan dan pendidikan berkelanjutan harus dilakukan agar aparat benar-benar mampu menjalankan tugas secara profesional.

“Perlindungan lingkungan harus selalu mengedepankan prinsip keadilan sosial dan ekonomi. Pembangunan berkelanjutan tidak boleh justru merugikan masyarakat,” tandasnya.

Fraksi PKB turut mendorong pengembangan industri hijau sebagai solusi jangka panjang. Selain mengurangi dampak negatif industri, langkah ini dinilai bisa membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.

Di sisi lain, penyelesaian konflik lingkungan di tengah masyarakat juga menjadi perhatian PKB.

Mereka menolak pendekatan represif dan lebih mendorong musyawarah serta pendekatan kultural sebagai jalan penyelesaian yang adil dan bijak.

Mengenai pengelolaan limbah, PKB mendukung penerapan sistem yang ketat, terutama untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk penguatan pengelolaan limbah berbasis masyarakat guna meminimalkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Agar aturan benar-benar berjalan, PKB menilai penting adanya sanksi tegas baik administratif maupun pidana untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran lingkungan.

“Raperda ini tidak boleh hanya jadi simbol. Harus tegas, jelas, dan benar-benar diterapkan,” tegas Sulasih.

Sebagai tindak lanjut, PKB mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) agar pembahasan Raperda ini bisa dilakukan secara mendalam dan melibatkan semua pihak.

Mereka berharap regulasi yang dihasilkan akan menjadi pijakan kokoh bagi terciptanya lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kaltim.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page