
Samarinda, infosatu.co – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 dari sektor pajak masih menjadi perhatian, khususnya pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai belum optimal.
Di sisi lain, kinerja retribusi daerah justru menunjukkan tren positif dengan realisasi yang melampaui target.

Evaluasi tersebut disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi usai hearing bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Jumat 6 Februari 2026.
Ia mengungkapkan bahwa dari target pajak daerah sebesar Rp954 miliar, namun realisasi hingga akhir tahun hanya mencapai sekitar Rp860 miliar.
Menurut Iswandi, salah satu faktor utama belum tercapainya target pajak daerah berasal dari sektor opsen PKB.
Dari target sebesar Rp184 miliar, realisasi yang dicapai hanya sekitar Rp103 miliar.
Kondisi tersebut, katanya, menunjukkan masih rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Padahal Pemerintah Kota Samarinda hanya menerima sekitar 60 persen dari opsen PKB yang dipungut pemerintah provinsi.
“Kalau banyak yang tidak bayar pajak kendaraan, dampaknya langsung besar ke PAD kota,” ujarnya.
Selain PKB, penurunan juga terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari target Rp152 miliar, realisasi yang dicapai hanya sekitar Rp93 miliar.
Berbeda dengan pajak daerah, realisasi retribusi daerah justru melampaui target.
Dari target Rp174,29 miliar pada 2025, realisasi mencapai Rp192,81 miliar atau 110,62 persen.
Retribusi jasa umum menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp167,37 miliar dari target Rp153,95 miliar atau 108,71 persen.
Salah satu komponennya adalah retribusi parkir di tepi jalan umum yang terealisasi Rp2,97 miliar dari target Rp2,6 miliar atau mencapai 114,41 persen.
“Untuk retribusi parkir tepi jalan umum, saya masih menilai oke. Target tercapai bahkan melampaui. Tapi sebenarnya ini masih bisa ditingkatkan,” katanya.
Capaian positif juga terjadi pada retribusi jasa usaha yang merealisasikan Rp9,11 miliar dari target Rp7,97 miliar atau 114,37 persen.
Sementara retribusi perizinan tertentu mencatat capaian tertinggi, yakni Rp16,32 miliar dari target Rp12,37 miliar atau 131,93 persen oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin tenaga kerja asing.
Namun demikian, Iswandi menyoroti penurunan signifikan pada pajak reklame. Dari target Rp5 miliar, realisasi hanya mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Penurunan tersebut, menurutnya, merupakan dampak dari kebijakan penertiban reklame demi menjaga estetika kota.
“Kalau dipaksakan mungkin bisa dapat tambahan, tapi kota jadi semrawut. Jadi ada efek kebijakan yang memang harus kita terima,” jelasnya.
Ke depan, Komisi II DPRD Samarinda berkomitmen terus mendorong perbaikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Terutama pada sektor-sektor yang dinilai masih memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.
