
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik harus menertibkan permasalahan bidang pertambangan yang belum kelar hingga sekarang.
Permasalahan itu seperti masih adanya 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu. Juga, sejumlah lubang bekas aktivitas tambang yang tidak direklamasi hingga mengakibatkan hilangnya 44 nyawa.
Maka, politikus Partai Golkar itu menegaskan agar Pj Gubernur Kaltim mengambil tindakan terkait permasalahan tambang tersebut. Tidak hanya tentang polemik yang belum terselesaikan, namun juga aktivitas pertambangan yang akan dikerjakan.
“Itu merupakan konsekuensi jabatan. Terlepas suka tidak suka, hal baik atau hal buruk tetap itu menjadi tanggung jawabnya yang harus diselesaikan sebaik mungkin dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Tio, sapaan Nidya Listiyono saat diwawancarai usai Grand Opening S Caffe dan Podcast Sukri n D’Genk, Jum’at malam (7/10/2023).
Terkait dengan dugaan 21 IUP palsu, ia mengatakan bahwa proses hukumnya tengah ditangani pihak berwajib. Dalam perkara itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukum sudah berjalan terhadap 21 IUP tersebut, kemudian sudah ada hasil dengan ditetapkannya satu tersangka hingga penahanan,” ujar Tio.
Dalam kasus tersebut, ia mengharapkan aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan tegas agar tidak merugikan banyak pihak.
“Saya tidak memiliki kewenangan, karena itu merupakan wewenang APH. Tapi saya berharap ini ditindak secara cepat dan tegas. Saya yakin APH bekerja secara profesional dan sudah terlihat dengan hasil nama-nama yang sudah menjadi tersangka,” jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total kerugian akibat penambangan batu bara ilegal mencapai Rp40 triliun per tahun.