Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Andi Harun menetapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat dengan melakukan penyekatan di beberapa titik pintu masuk Kota Samarinda.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani 2 Juli 2021 dan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Kebijakan ini berlaku sampai 20 Juli 2021 sesuai perintah nasional, ” ungkapnya di Balaikota Samarinda, Senin (5/7/2021).
Berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda, maka perlu adanya tindakan preventif untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya virus yang terus mengancam.
Adapun beberapa titik pintu masuk dan keluar yang akan dilakukan penyekatan yakni batas selatan di jalan tol dan Jalan HAMM Rifaddin, batas barat laut di Jalan P Suryanata, batas utara di Jalan Poros Samarinda – Bontang.
Instruksi ini juga meminta agar pihak terkait bekerja sama dengan TNI-Polri untuk mengaktifkan operasi yustisi di semua tingkatan secara rutin, terukur dan terpadu.
PPKM juga dilakukan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti mal, supermarket, swalayan, THM, restoran, warung makan, kafe dan sejenisnya.
“Kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada tempat yang biasanya menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat. Mereka akan beroperasi sampai pukul 21.00 Wita,” jelasnya.
Terkecuali bagi toko-toko yang menyediakan kebutuhan bahan pokok, apotek, klinik dan pelayanan kesehatan lainnya. Mereka akan diberikan kelonggaran hingga pukul 23.00 Wita, namun tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sedangkan untuk pasar malam kata Andi, akan dihentikan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ia juga melarang kegiatan resepsi, hiburan rakyat dan sejenisnya.
“Kalau kegiatan masyarakat di hotel, penginapan atau tempat lainnya dibatasi maksimal 50 orang. Pesertanya juga harus dinyatakan negatif Covid-19 melalui swab PCR/antigen,” katanya.
Mantan legislator Karang Paci ini juga meminta agar pengunjung dan pedagang pasar tradisional wajib mematuhi prokes Covid-19.
“Nanti kita akan melakukan evaluasi, apakah terus menerapkan atau memberikan kelonggaran,” tegasnya. (editor: Irfan)
