Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mulai September 2020.
Subsidi yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sekitar Rp 600 ribu selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta. Namun penyaluran setiap 2 bulan sekali.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Muhammad Romdhoni membenarkan hal tersebut saat ditemui infosatu.co di ruangannya, Jumat (14/8/2020).
“Program subsidi yang diberikan pemerintah tersebut memang benar, kami sedang mendata mereka yang mendaftarkan diri. Tujuannya untuk mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan kesadaran pada seluruh pengusaha agar bisa melindungi karyawannya,” ungkap Romdhoni.
Program ini dimulai pada 8 Agustus 2020, seluruh perusahaan di Bontang dan Sangatta yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dihubungi BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa mengikuti program tersebut.
Pendaftaran ditutup pada Jumat (14/8/2020) tengah malam, hingga kini telah tercatat kurang lebih 43.500 peserta yang telah mendaftarkan diri, dari total peserta aktif sekitar 68.000 orang.
“Peserta aktif yang membayar iuran lebih berpeluang mendapatkan subsidi tersebut, pasalnya Kemenaker akan memverifikasi data mereka yang terdaftar. Kalau BPJS hanya sebagai penyedia data,” jelasnya.
Mengapa menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan? karena datanya real dari perusahaan yang melaporkan upah tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berpeluang itu upahnya di bawah Rp 5 juta.
“Jadi kami dipercaya pemerintah untuk memberikan data real supaya program ini bisa tepat sasaran. Namun perlu digaris bawahi jika keputusan bukan di kami tapi ada di pemerintah, mereka memverifikasi data yang kami berikan,” ucapnya.
Calon penerima bantuan adalah peserta yang tercatat aktif membayar iuran, bukan penerima manfaat Kartu Prakerja, dan bukan aparatur sipil negara (Non-ASN) atau pekerja BUMN.
“Ini apresiasi pemerintah pada tenaga kerja Non-ASN karena sudah mempercayakan perlindungan jaminan sosialnya pada BPJS Ketenagakerjaan. Semua peserta aktif yang gajinya dibawah Rp 5 juta berpeluang, kecuali PNS dan pegawai BUMN,” tegasnya.
Dengan adanya program ini, diakui Romdhoni bahwa banyak perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini dampak positifnya. Banyak orang yang awalnya tidak sadar bahwa BPJS Ketenagakerjaan tersebut penting, kini mereka sadar dan mendaftarkan karyawannya. Bahkan perusahaan yang kemarin menunggak kini lancar pembayarannya,” tutupnya.