Bontang, infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono meminta agar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 terkait bantuan sosial (Bansos) untuk rumah ibadah direvisi.
Diketahui, dana hibah untuk bansos rumah ibadah maksimal Rp 150 juta per dua tahun. Akan tetapi, tidak dapat disalurkan setiap tahun berturut-turut.
“Mohon segera direvisi perwali tersebut, agar tidak mencantumkan maksimalnya,” ungkapnya Rabu (28/4/2021) kemarin.
Menurutnya, pembangunan masjid dengan dana Rp 150 juta per dua tahun dinilai tidak tangkas untuk diselesaikan.
“Makanya perlu direvisi, agar bansos tersebut dapat dikucurkan setiap tahunnya tanpa dibatasi nilainya,” jelasnya.
Politikus PPP itu ingin berjuang untuk rumah ibadah umat islam agar bisa segera ditempati, salah satunya Masjid Al Hidayah Gunung Sari dan Masjid An Nur Gunung Telihan.
“Kedua masjid itu telah dibongkar, namun pembangunan tertunda lantaran bansosnya tak memadai. Sudah beberapa tahun belum selesai-selesai,” pungkasnya.(editor: irfan)