Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Komisi ll DPRD Bontang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pungutan retribusi Pelabuhan Loktuan antara Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dengan PT Pelindo.

RDP ini dihadiri pimpinan Perusda AUJ, pimpinan Bontang Transport, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mempertanyakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak menyetor kewajiban pendapatan ke daerah, karena sangat aneh apabila hingga saat ini perusda tersebut belum memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
“Apa jangan-jangan perusda ini mencoba berlindung pada Pelindo, sehingga kewajiban tidak dilaksanakan karena sudah ada Pelindo,” kata Nursalam.
Meskipun perusda berada di bawah Pelindo namun hal itu hanya dalam konteks kerja sama, sedangkan transaksi keuangan harus terpisah antara Perusda AUJ dengan PT Pelindo.
Struktur baru di perusahaan harus dimaksimalkan untuk mengdongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab menurut Nursalam, perusda itu dibentuk untuk menghasilkan PAD.
“Untuk apa perusda dibentuk jika penghasilan perusda hanya mampu membayar upah karyawan, perusda ada untuk menambah PAD,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Manajer Pengembangan Usaha dan Marketing Perusda AUJ Arif menjelaskan skema bagi hasil dengan PT Pelindo, yaitu dari persentase pendapatan Perusda AUJ di sektor pelabuhan.
“Sekitar 55 persen disetor ke kas daerah, kemudian hasil setelah membayar pajak berkisar 45 persen itu dibagi dengan PT Pelindo. Dari 45 persen ini kalau diakumulasikan 100 persen, 15 persen untuk PT Pelindo dan 85 persen untuk perusda,” tegas Arif.