infosatu.co
DPRD KALTIM

Perusahaan yang Rusak Jalan di Kaltim akan Dicabut Izinnya

Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit Syafruddin

Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur mencatat setidaknya ada 120 perusahaan yang diduga berpotensi atau mempercepat kerusakan sejumlah akses jalan di Kalimantan Timur akibat aktivitas tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit Syafruddin, nantinya pansus akan memberikan rekomendasi berupa tindakan tegas kepada sejumlah perusahaan yang telah merusak akses jalan di Kaltim tersebut.

Entah izinnya akan dicabut atau tidak, pihaknya masih akan melihat perkembangan ke depannya.

“Bisa saja kita dorong agar dicabut izinnya, yang pasti nama-nama perusahaan sudah ada di tangan Ketua Pansus,” tegasnya saat ditemui media ini di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (9/3/2022).

Fakta di lapangan, kerusakan jalan di Kaltim sebagian besar diakibatkan oleh aktivitas tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit.

“Ada sekitar 50 perusahaan tambang batu bara yang saat ini menggunakan jalan umum. Bahkan yang CPO malah lebih, mungkin sekitar 70 perusahaan,” ungkap anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB tersebut.

Pihaknya pun telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang berpotensi atau mempercepat kerusakan jalan di Provinsi Kaltim ini.

“Daftar namanya sudah ada sama ketua pansus, tinggal kita kaji dan evaluasi kira-kira sejauh mana keterlibatan mereka dalam kerusakan jalan itu,” terangnya.

Di tempat yang sama, Anggota Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan akan mengundang seluruh perwakilan perusahaan untuk mempertanyakan alasan tidak membuat jalan khusus tersebut.

“Kira-kira apakah selama ini perusahaan itu tahu atau tidak ada Perda Nomor 10 Tahun 2012, perlu kita pertimbangkan jawaban mereka. Jika sengaja tidak membuat jalan, berarti ada unsur kesengajaan. Jelas sanksinya berbeda,” paparnya.

Setelah mengetahui jawaban dari perusahaan, pihaknya pun akan membuat beberapa klaster di antaranya pelanggaran berat, sedang atau ringan.

“Kalau sudah tahu ada perda tapi tetap melanggar, itu yang akan kita tegaskan nanti. Soalnya perda ini sudah ada sejak tahun 2012,” katanya.

Sependapat dengan Sarkowi, Anggota Pansus Agiel Suwarno pun mengatakan bahwa seharusnya perusahaan paham terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah, karena perda sudah cukup lama dibuat.

“Kalau memang belum tahu akan kita sosialisasikan. Kita juga akan beritahu bahwa sedang dilakukan perubahan terhadap perda ini,” paparnya.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page