
Samarinda, infosatu.co – Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda 2021-2026 dilakukan karena terdapat banyak hal yang dinilai kurang sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah. Ia mengatakan pihaknya akan mengundang seluruh anggota DPRD dalam rangka mendengar masukan dari setiap komisi dalam pembahasan RPJMD ke depannya.
“Karena ada beberapa hal yang harus diubah sebab aturan yang di atasnya berubah juga. Ditambah dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim. Jadi kami minta introspeksi beberapa hal yang harus direvisi,” ungkapnya di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Laila menambahkan bahwasanya Komisi ll DPRD Samarinda diberikan amanah oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dalam membahas masalah perubahan RPJMD dengan mengundang Bappedalitbang.
“Nanti kami akan mengundang secara internal untuk Bappedalitbang agar memberikan pemaparan kepada kami terkait hal-hal yang perlu dilakukan perubahan dalam RPJMD,” jelasnya.
Dengan demikian, untuk menyesuaikan program yang baru, Laila berharap agar setiap komisi mampu menyandingkan program Pemkot terlebih menyambut IKN di Kaltim.
“Jadi diharapkan per komisi memberikan masukan sesuai dengan bidangnya masing-masing,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.