
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian Noor memandang perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda.
Ia mengatakan perubahan perda tersebut dilakukan menyusul adanya regulasi pusat terkait penggabungan maupun pemisahan OPD.
Ia mencontohkan beberapa OPD Kota Samarinda yang mengalami penggabungan, seperti Dinas Pendidikan digabung menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Agar penyelenggaraan pemerintah menjadi dinamis, kata Ahmad Sopian, dibutuhkan konsistensi dari pemerintah, karena urusan penyelenggaraan pemerintahan merupakan ranah lembaga eksekutif.
“Nah ini diperlukan konsistensi dari pemerintah pusat agar perubahan ini bukan hanya dilakukan satu tahun atau dua tahun tetapi perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, perubahan perda tersebut dapat mempermudah pelayanan, mempermudah pengelolaan serta mempermudah koordinasi.
Selain itu, tambah dia, perubahan tersebut juga dimaksudkan agar menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi OPD agar menjadi tepat fungsi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dibahas dalam rapat kerja DPRD Kota Samarinda dan DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat Umum DPRD Kota Samarinda. Pembahasan legislator dari dua kota ini dalam rangka mencari referensi dan mendapatkan gambaran tentang rencana perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah pada kedua daerah tersebut.