Bontang, infosatu.co – Fraksi DPRD Bontang telah menyetujui 31 poin laporan hasil pembahasan rekomendasi Pansus yang akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I DPRD Kota Bontang Tahun 2021, dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (4/10/2021) kemarin.
Salah satu hasil laporan pembahasan Pansus seperti terkait penyelesaian tapal batas Kampung Sidrap agar masuk wilayah Kota Bontang.
“Dari Raperda itu salah satunya yang dibahas terkait penyelesaian tapal batas di Kampung Sidrap,” ungkapnya.
Politikus Golkar itu berharap agar pemerintah lebih serius menyelesaikan persoalan tersebut untuk segera diintegrasikan melalui pendekatan persuasif kepada instansi atau lembaga yang terkait dan melakukan upaya-upaya lain.
“Ya harapannya soal Sidrap ini cepat diselesaikan, pemerintah harus serius memperhatikan persoalan ini,” pungkasnya. (editor: irfan)