infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Persempit Pasar Narkoba, BNN RI Ajak Pemprov Kaltim Cawe-Cawe

Teks: Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom

Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mencatat jumlah korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba ada sekitar 3,33 juta orang.

Rinciannya, sekitar 312 ribu di antaranya berusia antara 15-25 tahun. “Pasar yang besar sekali. Jumlah uang yang beredar dibelanjakan untuk narkoba kurang lebih Rp500 triliun,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Selasa malam, 4 Februari 2025.

Ia menyatakannya saat Malam Ramah Tamah dan Silaturahmi di Ruang Pandurata, Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Marthinus, penyalahgunaan narkoba oleh remaja berusia 15-25 tahun disebabkan rasa ingin tahu dan ajakan teman sebaya.

Jika kondisi ini terus berkembang, ia khawatir pasar narkoba semakin meluas. “Maka kita harus menekan 312 ribu anak manusia itu agar tidak berkembang,” tegasnya.

Ia menekankan, pentingnya pendidikan keluarga sebagai kunci membangun moral masyarakat. Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim turut mengambil peran atau cawe-cawe dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai bidang maupun keahlian masing-masing.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa provinsi tersebut menjadi daerah rawan peredaran gelap narkoba. Akses masuknya melalui wilayah utara, yaitu dari Malaysia dan Kalimantan Utara.

Maka, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini meminta jajaran BNN (BNN) RI lebih memperhatikan kondisi tersebut.

“Kolaborasi antara semua Forkopimda sangat baik dan kita selalu mendiskusikan terkait peredaran gelap narkoba di Kaltim termasuk bagaimana upaya pencegahannya,” ujarnya.

Related posts

Seno Aji Sambut Ribuan Warga dalam Agenda Ramah Tamah Iduladha

Martinus

Pemprov Kaltim Serahkan 21 Sapi Kurban di Masjid Raya Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Iduladha di Islamic Center, Seno Aji Ajak Masyarakat Teladani Nabi Ibrahim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page