Bontang, infosatu.co – Perkawinan anak usia dini dinilai banyak memberikan dampak buruk terutama bagi anak perempuan. Selain terbilang masih dini secara medis alat reproduksi mereka dianggap belum cukup matang melakukan fungsinya.
Bontang salah satu daerah yang angka pernikahan dini dinilai tinggi. Dari data yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Samad Harianto menjelaskan bahwa di tahun 2019 ada 29 pengajuan dispensasi dari 621 perkara, tahun 2020, 72 pengajuan dari 629 perkara, tahun 2021, 57 pengajuan dari 661 perkara. Sementara, di tahun 2022, per 21 Juni sudah masuk 18 dispensasi kawin dari 430 perkara.
Menyikapi angka tinggi pernikahan dini di Kota Taman, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyatakan guna mengurangi permasalahan tersebut perlu adanya pengawasan terutama kalangan keluarga khususnya orang tua.
Politikus Gerinda itu menilai tingginya angka pernikahan dini salah satu faktornya yakni adanya perkembangan teknologi masa kini. Yang mana anak-anak sekarang sangat tergantung pada handphone yang akhirnya banyak anak-anak dewasa sebelum usianya.
“Terjadi begini karena perkembangan teknologi. Pergaulan begitu cepat tidak bisa dihindari karena semua terakses di hp kita. Makanya anak-anak cepat dewasa sebelum umurnya,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Kamis (23/6/2022).
Selain itu pengetahuan dan penguatan agama Islam juga sangat dibutuhkan guna memberikan edukasi terhadap anak.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lain yang betul-betul harus turun tangan sendiri membendung tantangan ini terhadap anak-anak,” tuturnya AH sapaan akrabnya itu.
AH juga berharap adanya edukasi di sekolah terhadap anak-anak bukan hanya pendidikan akademik melainkan adanya muatan lokal yang benar-benar mengarah kepada perkembangan zaman.
“Silabus dan Rencna Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) harus ada perubahan. Yakni Harus dimuatkan muatan-muatan lokal tentang perkembangan siswa itu sendiri,” pungkasnya.