infosatu.co
DPRD BONTANG

Pernikahan Dini Dinilai jadi Pemicu Kasus Stunting di Bontang

Teks: Anggota Komisi A DPRD Bontang Muhammad Yusuf

Bontang, infosatu.co – Fenomena pernikahan dini yang masih banyak terjadi di Bontang Lestari diduga menjadi salah satu penyebab utama tingginya kasus stunting di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang Muhammad Yusuf menyoroti dampak negatif pernikahan dini terhadap kondisi kesehatan anak-anak. Hingga akhirnya memicu masalah stunting dan ketahanan keluarga.

Di saat kasus stunting semakin tinggi, ia mengungkapkan, perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dibutuhkan untuk mengatasinya.

“Semua pihak harus terlibat dalam upaya menekan angka stunting ini. Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat harus berperan aktif agar kasus ini bisa diatasi. Tidak mungkin hanya satu pihak yang menyelesaikannya,” kata Yusuf, Senin (28/10/2024).

Terkait dengan dugaan stunting yang diduga kuat akibat pernikahan dini, Yusuf menegaskan bahwa praktik tersebut sebenarnya telah dilarang. Sesuai regulasi yang berlaku, pernikahan dapat dilangsungkan bagi warga yang usianya telah genap atau lebih dari 17 tahun.

Namun, meski syarat usia belum terpenuhi, beberapa keluarga memilih menikahkan anak mereka secara siri sebagai langkah sementara.

“Aturannya sudah jelas, pernikahan di bawah 17 tahun itu dilarang. Tapi kenyataannya, masih ada yang menikah siri atau mendapat izin dari kelurahan untuk menikah dini. Setelah cukup umur, baru mereka ikut nikah massal,” jelasnya.

Yusuf juga menekankan bahwa menikah pada usia yang terlalu muda, seperti 12 tahun, berpotensi memberikan dampak buruk bagi anak-anak yang dilahirkan.

Selain kurangnya kesiapan ekonomi, pasangan muda ini umumnya juga kurang stabil dalam aspek psikologis dan sosial yang sangat dibutuhkan dalam pengasuhan anak.

“Nikah di usia sangat muda seperti 12 tahun jelas tidak ideal. Umumnya mereka belum punya pekerjaan tetap, dan dampaknya berimbas pada anak. Ini bayi yang tidak bersalah, kasihan,” ungkap Yusuf.

Ia pun mengajak tokoh agama untuk lebih intensif menyampaikan bahaya pernikahan dini dari perspektif agama dan sosial. Upaya ini demi mencegah praktik tersebut yang berpotensi menurunkan kualitas kesehatan generasi masa depan.

Ia menilai, tokoh agama memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih memahami dampak buruk pernikahan dini.

“Tokoh agama harus menjelaskan bahwa menikah muda itu banyak risikonya, meskipun kita tidak bisa melarang secara sepenuhnya. Namun, daripada berbuat hal yang tidak baik atau zina, lebih baik kita berikan pemahaman agar lebih bertanggung jawab,” imbuhnya.

Dengan pernikahan dini yang berdampak pada stunting dan kualitas hidup anak-anak, Yusuf berharap sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat akan dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung kesehatan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page