infosatu.co
NASIONAL

Permudah Pelayanan, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Keterangan RT/RW

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana

Cilacap, infosatu.co – Pemerintah telah menetapkan untuk mengurus perpindahan domisili penduduk baik dalam satu kabupaten/kota, tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW.

Penghapusan syarat surat pengantar dari RT/RW hingga desa/kelurahan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 tahun 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana membenarkan hal tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut bukanlah hal yang baru.

“Memang tidak mensyaratkan surat pengantar RT/RW dalam satu kabupaten/kota, itu sepanjang pindahnya dari kecamatan satu ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota. Kalau di luar kabupaten berbeda lagi. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya, Selasa (11/1/2022).

Annisa menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, karena Disdukcapil sendiri sudah memiliki data masyarakat yang lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Jadi jika masyarakat ingin melakukan pindah domisili dari satu kecamatan ke kecamatan lain, kami sudah mempunyai data yang lengkap. Sehingga masyarakat hanya cukup menunjukkan kartu keluarga saja,” ujarnya.

Sedangkan untuk perpindahan domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh melalui keterangan tertulis yang diunggah di laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, mengatakan, akan memberikan sanksi tegas, apabila ada kepala dinas yang masih meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.

“Jika ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya. (editor: Dani)

Related posts

Penggunaan Sound Horeg Dibatasi, DJKI Dorong Regulasi Khusus

Martinus

Diplomasi Ekonomi Era Prabowo Teruji, Sukses Turunkan Tarif Hingga 19 Persen

Nur Alim

Kanwil Kemenham – Gubernur Jabar, Gelar Pertemuan dengan Tokoh Lintas Agama

Nur Alim

Leave a Comment

You cannot copy content of this page