Bontang, infosatu.co – Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan keuntungannya.
Pasalnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua telah terbit.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.
“Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” ungkapnya dalam kegiatan press conference yang terlaksana di Plaza BPJS Ketenagakerjaan.
Terbitnya Permenaker Nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.
Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan BTN sebagai bank kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.
Bahkan, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker tentang program MLT ini.
“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” tambah Anggoro.
Nantinya, setelah melakukan kerja sama dengan bank BTN, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.
Selanjutnya, Anggoro akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di kantor cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta.
“Saya pastikan seluruh personel BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Anggoro menerangkan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia. Dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.
Bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.
“Kabar baik ini kami persembahkan bagi para peserta, semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja serta keluarga yang ingin memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan. Saya berharap MLT ini menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Senada dengan Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri membeberkan beberapa poin penting yang menjadi sorotan.
Pertama, pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Kedua, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp 150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta.
“Hal yang menarik, semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui skema take over,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Ramdani. Menurutnya, program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa KPR bagi pekerja ataupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini program yang ditunggu-tunggu dan sangat didambakan bagi para pekerja, khususnya bagi mereka yang belum mempunyai tempat tinggal tetap. Semoga para peserta dapat merasakan manfaat dari program ini,” katanya. (editor: irfan)