NASIONAL

Permenaker 17 Direspon Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal

Serpong, infosatu.co – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal.

Sebanyak 150 pekerja mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BPJS Ketenagakerjaan dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyaksikan langsung jalannya akad massal itu.

Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja.

“Diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut.

Ia berharap langkah ini mampu meningkatkan penyerapan serta penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer. Sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp 150 juta, KPR maksimal Rp 500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp 200 juta.

Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat bekerja sama dengan bank daerah lainnya.

Kembali Edwin menegaskan bahwa untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum seperti terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun kepesertaan.

Kemudian, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, adanya MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat. Semoga bisa mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja,” ucap Edwin.

Senada, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani menuturkan jika keluarnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi para peserta dengan peningkatan manfaat di dalamnya.

“Kepemilikan rumah merupakan salah satu hal yang diidamkan bagi masyarakat Indonesia, maka dari itu bantuan KPR MLT ini adalah kabar yang sangat baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan saya harap peserta khususnya di wilayah Bontang banyak yang bisa berpartisipasi karena persyaratannya cukup mudah apabila tertib administrasi,” bebernya. (editor: irfan)

Related posts

Antisipasi Penyebaran Covid-19, TWC Berlakukan Pembatasan Kunjungan ke Candi Borobudur

infosatu

Sekitar 1.700 Ton Cadangan Pangan Dimiliki Kaltim

infosatu

Dokter Suhardi Jelaskan Fungsi Jantung di Webinar, Dalam Sehari Berdetak 103.680 Kali

infosatu

Leave a Comment

You cannot copy content of this page